Sungguh peringatan tahlilan kematian 7 hari, 40 hari, 100 hari dan 365 hari (setahun) adalah tradisi jahil yang sudah dipastikan keharamannya. Karena selain merupakan acara kematian yang di lakukan oleh umat Hindu, ternyata tahlilan juga dilakukan oleh umat Nasrani (Baca di situs ini: https://albertrumampuk.blogspot.com/2012/03/haruskah-peringatan-empat-puluh-hari.html). Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:
‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”– HR Abu Dawud
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam juga bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Artinya:
“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”– HR Tirmidzi (hasan)
Dari Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله تعالى وحده لا شريك له و جعل رزقي تحت ظل رمحي و جعل الذل و الصغار على من خالف أمري و من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya:
“Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”– HR Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani
MASIHKAH KAMU TETAP NGOTOT MAU MENGERJAKAN TAHLILAN KEMATIAN 7,40,100 DAN 365 HARI? DENGAN HUJJAH BAHWA ITU ADALAH TRADISI YANG SUDAH TURUN TEMURUN?
Ketahuilah orang-orang yang mengaku umat muslim, orang yang mengaku umat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa tuhanku dan tuhanmu, Allah Azza wa Jalla telah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا
Artinya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.– Al Ahzab : 36
Telah sesatlah orang-orang yang masih tetap ngotot untuk mengerjakan perkara “Tahlilan” atas alasan tradisi, adat istiadat dan lingkungan, perkara yang telah jelas meniru syariat dari agama-agama lain, padahal Allah telah menetapkan keharamannya. Dan ketahuilah, ini bukan penghakimanku, melainkan Allah melalui QS Al Ahzab:36 di atas-lah yang berkata (menghakimi).