Assunnah.ID

Media beramal jariyah dengan dakwah sunnah

Jika Ada Ulama Masa Kini yang Fatwanya Menyelisihi 3 Generasi Terbaik Umat Islam

Posted on

Sebagai umat Islam, dalam beragama kaedahnya itu seperti ini:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

Artinya: “Sebaik-baik manusia ialah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3651, dan Muslim, no. 2533)

Penjelasan singkat:

  1. Sebaik-baik manusia ialah pada generasiku, yaitu pada masa Rasulullâh Shalallahu alaihi wa sallam dan para sahabat.
  2. Kemudian generasi berikutnya, yaitu Tabi’in
  3. Kemudian generasi berikutnya. Yaitu Tabi’ut Tabi’in.

Penjelasan Rinci:

  1. Saat seseorang akan menghukumi suatu perkara dalam agama, maka dia lihat hukumnya di Al-quran.
  2. Jika ia tidak menemukannya di Alquran, maka ia tanya nabi dan sahabatnya (karena mereka sudah sudah wafat maka kita berpegang pada Hadits Shahih-Hasan). Poin pertama dan kedua ini, turun pada masa generasi pertama, yaitu pada masa Nabi dan para sahabat).
  3. Jika dalam Alquran dan hadits tidak ditemukan hukumnya, maka kita lihat generasi setelahnya Tabi’in, yaitu orang-orang paling beriman generasi setelah nabi dan para sahabat. Yang mereka mengambil ilmu dan pernah hidup bersama para sahabat, namun masih pada usia anak-anak.
  4. Jika tabi’in tidak ada, maka kita berpedoman pada masa setelahnya yaitu Tabiut Tabi’in, yaitu orang beriman terdahulu yang hidup pada masa setelah Tabi’in, dan mereka berguru pada generasi Tabi’in. Para Tabi’ut tabi’in sudah tidak bertemu dengan generasi nabi dan para sahabat.

Jadi, saat kita ingin mengambil pelajaran agama, maka kita berpedoman pada yang tiga generasi itu. (Perlu di catat, tabi’in dan tabiut tabiin hanya dijadikan tolak ukur atau pedoman mempelajari syariat Islam, bukan membuat-buat syariat. Karena syariat Islam turun dimulai pada saat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam di utus jadi nabi sampai beliau wafat. Setelah beliau wafat maka wahyu berhenti turun, dan agama telah sempurna – read QS Almaidah:3 ).

Lalu bagaimana jika ada ulama di masa sekarang (misalnya Quraish Shihab, dkk). Lalu mereka mengeluarkan fatwa untuk suatu perkara (dalam hal ini hijab) . Maka kita lihat hukum dari Generasi Pertama, yaitu pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan par sahabat (Alquran dan hadits), apa hukumnya menurut mereka. Jika tidak ada, maka kita berpedoman pada cara hidup / ibadah Tabi’in, jika tidak ada maka Tabiut tabi’in.

Jika fatwa yang dikeluarkan ulama generasi saat ini bertolak belakang atau tidak sesuai atau menyelisihi ijma yang tiga generasi di atas, maka fatwa mereka (ulama saat ini) BATIL.

Tiga dari empat imam mazhab (Syaf’i’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik rahimahullah) termasuk diantara para Tabiut Tabi’in, namun sebagian ulama percaya bahwa Imam mazhab yang ke-4 yaitu Imam Abu Hanifah rahimahullah termasuk Tabi’in karena beliau pernah bertemu dengan salah seorang sahabat yaitu Anas bin Malik Radhiyallahuanhuma).

Contoh Kasus Fatwa Ulama Generasi Sekarang yang Menyelisihi 3 Generasi Terbaik Umat Islam

Lalu masuk ke contoh kasus permasalahan, yaitu perkara Hijab, Perkara ini telah sepakat 3 generasi tidak ada yang berbeda pendapat, bahwa hukum memakai hijab pada perempuan adalah WAJIB!

Masalah khilafiyah, hanya pada telapak tangan dan wajah apakah termasuk aurat yg harus di tutup atau bukan.

Jadi, ulama-ulama sekarang yang mengeluarkan pendapat atau fatwa yang menyelisihi 3 generasi di atas, Terkhusus masalah hijab bagi perempuan maka fatwa atau pendapat mereka BATIL! Karena 3 generasi awal termasuk 4 imam majhab SEPAKAT bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi perempuan.

Dalil Menutup Aurat Kesekujur Tubuh

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

Artinya :

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

QS Al-Ahzab : 59

Bahkan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa akan wajibnya seorang perempuan muslim menggunakan hijab: Hukum Menggunakan Jilbab bagi Perempuan

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)

Leave a Reply

Your email address will not be published.*
*
*