Assunnah.ID

Media beramal jariyah dengan dakwah sunnah

Bagaimana Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim Bagi Seorang Muslim

Posted on

Kenapa muslim tidak boleh memilih pemimpin Non-muslim? Supaya tidak kejadian hal seperti ini. Baru jadi “Mayoritas Sedikit” saja sudah seperti ini, apalagi benar-benar jadi mayoritas:

Nasib Warga Muslim yang Minoritas di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya yang Dilarang Membangun Masjid oleh Mayoritas Non-Muslim

Allah telah memperingatkan hambanya agar jangan sampai kalian memilih pemimpin Non-muslim. Karena mereka adalah pemimpin yang hanya memimpin sebagian yang lain. Sekali kalian memilih pemimpin Non-muslim, maka Allah memvonis bahwa kalian adalah termasuk bagian dari mereka. Karena apa yang kalian lakukan adalah kezaliman kepada saudara kalian sendiri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

– QS. Al Maidah: 51

Ayat diatas berlaku global dan mutlak untuk semua muslim. Mau dia di negara kafir atau negara muslim. Hanya saja, yang dimaksud pemimpin dalam ayat di atas adalah kepala pemerintahan. Kalau dalam skala negara adalah Presiden, skala provinsi adalah gubernur, skala kabupaten adalah bupati, dst. Karena di Indonesia, mereka itu dipilih oleh rakyat. Lalu bagaimana dengan menteri? Boleh non-muslim, karena ia bukan pemimpin. Melainkan bawahan pemimpin yang dipilih oleh pemimpin.

Ayat di atas tidak termasuk kepala perusahaan (misal: manager), karena dalam pemilihannya bukan hak karyawan, tapi hak atasan yang lebih tinggi dari manager. Dan manager tidak memimpin secara keseluruhan maslahat karyawannya, melainkan hanya memimpin dari harta (perusahaan termasuk harta) yang dimilikinya, atau yang dimiliki oleh atasannya.

Selain itu, jika ada suatu masa dimana muslim di pimpin oleh non-muslim, seperti misalnya saat Jakarta di pimpin Ahok. Itu kan kasusnya “kecelakaan”, karena Jokowi naik jadi presiden. Maka itu termasuk udzur yang diluar kekuasaan manusia, melainkan Qadarullah. Dan rakyat muslim yang dipimpin Ahok harus tetap patuh kepada Ahok.

Dalam kasus lainnya, untuk muslim yang tinggal di negeri kafir, yang calon pemimpinnya semua non-muslim, maka ini juga mendapat udzur. Jika mereka diperbolehkan tidak memilih (golput) maka dianjurkan tidak memilih. Namun jika mereka diwajibkan memilih, maka tidak berdosa orang yang memilih non-muslim.

Tapi perlu di catat, jika ada salah satu calon pemimpin yang akan menimbulkan mudharat bagi kemaslahatan muslim jika ia menjadi pemimpin, maka seorang muslim wajib memilih pemimpin non-muslim yang paling tidak menimbulkan mudharat paling besar. Jika salah satu pemimpin di khawatirkan akan menimbulkan mudharat bagi maslahat muslim, maka pilih pemimpin yang mudharatnya paling kecil.

Contoh, pemilu USA 2024 calonnya adalah Donald Trump vs Biden. Udah tau dong masing-masing calon bagaimana kepemimpinannya. Seorang muslim Amerika Serikat seharusnya pilih Biden. Karena kalau Trump menang, gaya kepemimpinan Trump yang kontra terhada muslim akan berlanjut kembali. Dan seorang muslim di USA tidak berdosa karena memilih Biden yang non-muslim.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)

Leave a Reply

Your email address will not be published.*
*
*